KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang terlibat pengeroyokan pada Sabtu dini hari lalu (30/11). Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari aksi pengeroyokan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni MSA (18), MA (18), AAC (16), dan MS (17), yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat penganiayaan terhadap MF (20).
“Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MF yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto.
Menurut Doni, pengeroyokan tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak-anak. Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni bantengan di lapangan Desa Tejowangi.
“Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri, namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan,” jelas Doni.
Doni menyebut bahwa Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah Langkah. Mulai olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.
“Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya. Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur. (*)






