Viral! Gegeran Warga Plus Kades Mergosari Sidoarjo Vs Jemaat Gereja Pantekosta

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -720 Dilihat
Sebuah bangunan yang dijadikan sebagai rumah doa di Kecamatan Tarik.

KabarBaik.co – Kegiatan peribadatan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Kecamatan Tarik terhambat. Menyusul adanya sejumlah warga yang mempertanyakan fungsi bangunan rumah ibadah itu. Hal ini karena setiap minggu ada warga luar desa yang datang beribadah di rumah doa tersebut.

Sekelompok masyarakat yang mengajukan protes ini turut melibatkan Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso. Mereka mempertanyakan izin rumah ibadah tersebut. Perdebatan kedua belah pihak sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut sempat terjadi perdebatan antara pengurus gereja dengan Eko. Pimpinan di Desa Mergosari ini sempat mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) dari gereja tersebut. Tetapi pihak gereja mengakui jika mereka masih mengurus IMB. Pengurusan IMB mereka pun dipersulit.

Gembala sidang GPdI Tarik Pendeta Yoab Setiawan menjelaskan, bangunan yang dimaksud merupakan rumah doa. Bukan gereja. Bangunan tersebut sudah ada di daerah tersebut dua tahun terakhir. Bahkan, mereka juga sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) kantor wilayah (Kanwil) Jatim.

Surat keterangan tanda lapor di Kemenag Kanwil Jatim teregister dengan nomor: 20432/Kw.13.08/12/2023. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Pembimas Kristen Luki Krispriyanto 7 Desember 2023 lalu. Yoab heran dengan oknum masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.

Baca juga:  Kabar Baik! Deltras FC Sidoarjo Satu-satunya Klub Liga 2 yang Lolos Lisensi AFC

Padahal, ia menegaskan, sepanjang mereka ada di sana, tidak ada yang merasa terganggu. Termasuk masyarakat sekitar maupun karang taruna desa setempat. “Kunci rumah doa ini malah dipegang sama ketua RT. Warga sekitar gak ada masalah,” kata Yoab, Senin (1/7).

Ia mengungkapkan, surat laporan dari Pembimas Kristen Kemenag Kanwil Jatim itu bisa keluar lantaran ada surat domisili dari desa tempat mereka berada. “Salah satu persyaratannya untuk laporan itu kan ada surat domisili. Itu sudah keluar,” imbuhnya.

Bahkan SKTL dari Kemenag Jatim ini sudah diberikan kepada pemerintah Desa Mergosari. Setelah izin itu diberikan, permasalahan selanjutnya yang mereka alami adalah aktivitas ibadah yang dilakukan setiap minggu.

“Saya waktu itu jelaskan, ini seperti langgar. Itu juga ibadah kami hanya seminggu sekali,” bebernya.

Baca juga:  Geger Dugaan Pencabulan di Ponpes Mahdiy, Warga Pagerwojo Sidoarjo Ngamuk

Terkait banyaknya jemaat yang dari luar desa tersebut, Yoab mengatakan, mereka semua berdomisili di Kecamatan Tarik semua. Totalnya jemaat di GPdI Tarik ada 50 kepala keluarga. “Memang ada yang dari luar desa. Kalau mau buat di setiap desa, malah masalah lagi nantinya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku ada sejumlah tindakan yang membuat jemaat tidak nyaman. “Banyak hal larangan yang diberikan. Seperti tidak boleh parkir mobil di depan gereja. Beruntung pak RT memperbolehkan kami untuk parkir mobil di depan rumahnya,” ucapnya.

Gangguan jalannya ibadah juga sempat dialami pada minggu kemarin saat mereka dihentikan oleh Kades Mergosari Eko Budi Santoso. “Saya kan sudah bilang jangan ada peribadatan di sini,” kata Yoab menirukan kalimat Eko Budi.

Ia pun dibawa ke warung dekat gereja. Ia dan istri diintimidasi. Bahkan, salah satu warga itu hampir memukul istri Yoab. Saat itu, Eko meminta agar IMB bisa diserahkan ke Pemdes Mergosari, Senin 1 Juli 2024. “Saya bilang tidak ada kalau sekarang. Karena memang kita belum ada. Kalau SKTL ada,” ungkapnya.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 3 April 2024

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eko Budi Santoso menjelaskan bahwa pemdes dalam hal ini hanya memfasilitasi keluhan masyarakat. Keluhan itu tentang keberadaan bangunan rumah doa tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemdes dan masyarakat tidak melarang jemaat GPdI Tarik untuk bisa beribadah.

“Permasalahannya itu hanya kenapa ada kumpulan masyarakat di sana. Saya di telepon masyarakat. Mereka mempertanyakan itu bangunan apa. Kenapa ramai di sana. Saya pun kemarin minta hari ini diserahkan IMB-nya,” jelasnya.

Ia juga mengaku jika sama sekali tidak mengetahui tentang SKTL dari bangunan rumah doa GPdI Tarik. Ia mengatakan bahwa SKTL tersebut tidak pernah sampai ke tangannya. “Saya tidak tahu,” singkatnya.

Berdasarkan informasi, ia terpilih sebagai Kepala Desa Mergosari dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se-Sidoarjo Mei 2022. Ia dilantik dua bulan setelah pemilihan. Tepatnya 26 Juli 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.