KabarBaik.co – Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan menggendong anak kecil menampar perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhan suaminya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Samberan, Kanor, Bojonegoro.
Video berdurasi singkat itu ramai dibagikan warganet di platform Facebook dan menuai beragam komentar. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang istri sah meluapkan emosinya dengan memberikan tamparan kepada perempuan yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan suaminya saat diamankan polisi.
Kapolsek Kanor AKP Slamet Hariyanto menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, istri sah berinisial MTH berulang kali mencoba menghubungi suaminya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
“Pelapor sempat menghubungi terlapor sebanyak dua kali dan mengirim pesan WhatsApp, tetapi tidak direspons,” ujar Slamet, Selasa (27/1).
Kecurigaan sang istri semakin kuat hingga sekitar pukul 01.59 WIB, teleponnya justru diangkat oleh Kepala Dusun Samberan. Dari informasi tersebut, diketahui bahwa suaminya tengah diamankan warga di depan TPQ Desa Samberan bersama sepeda motornya.
Warga menduga MTH terlibat hubungan zina dengan seorang perempuan berinisial EM, 34, warga Desa Samberan, Kanor. Dugaan itu muncul karena keduanya diketahui di dalam rumah berduaan hingga larut malam di rumah EM.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri kepada warga karena sepeda motor miliknya yang diparkir di sekitar Waduk Samberan telah diamankan,” jelas Slamet.
Sekitar pukul 02.00 WIB, perangkat desa setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas. Petugas Polsek Kanor bersama Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Setelah dilakukan koordinasi, permasalahan yang dipicu persoalan asmara tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa,” pungkas Slamet.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan pribadi, serta menyerahkan penanganan kepada aparat atau perangkat desa apabila berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)








