KabarBaik.co– Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menanggapi video viral yang menyebut adanya tarif parkir tinggi di kawasan wisata Makam Bung Karno.
Ia menegaskan, yang dimaksud dalam video tersebut bukan tarif parkir umum, melainkan retribusi wisata yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
“Yang kemarin viral itu bukan tarif parkir, tapi retribusi tempat wisata. Sudah diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023,” jelas Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, Selasa (3/6).
Mas Ibin menjelaskan, dalam Perda tersebut, retribusi kunjungan di kawasan wisata seperti Makam Bung Karno dan Situs Gebang dipatok sebesar Rp4.000 per orang. Sedangkan tarif parkir kendaraan umum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Tarif parkir umum Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Jadi berbeda antara parkir dan retribusi wisata,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Blitar melalui dinas terkait akan memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tarif yang diberlakukan di area wisata.
“Kami akan terus memberikan edukasi, agar masyarakat paham perbedaan antara tarif parkir dan retribusi masuk kawasan wisata,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang membagikan keluhannya mengenai tarif parkir di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Makam Bung Karno, Blitar. Dalam video yang beredar, ia menyebut bahwa dirinya bersama rombongan dikenakan biaya hingga Rp 800 ribu.
Ia mengatakan, tarif parkir yang dikenakan dihitung per orang, Karena datang menggunakan tiga bus, total biaya yang diminta mencapai Rp 800 ribu.(*)