KabarBaik.co, Malang – Video yang memperlihatkan dugaan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka viral di media sosial. Peristiwa itu menuai sorotan publik, termasuk dari DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan secara prosedural. Ia meminta agar oknum yang terlibat diberikan teguran keras dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Secara prosedur anggota Satpol PP ini harus ditegur keras. Di situ kan sudah diketahui sebagai ruangan ibu menyusui kok dibuat merokok. Apakah ini mengandung unsur kesengajaan atau memang dia tidak mengetahui atau memang seperti apa harus diklarifikasi,” tegas Lelly, Rabu (11/2).
Menurutnya, meski ia belum mengetahui secara detail kondisi fisik bangunan ruang laktasi tersebut, tindakan merokok di fasilitas khusus ibu menyusui tetap tidak dapat ditoleransi. Terlebih, Satpol PP merupakan aparat penegak peraturan daerah yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.
“Ini kan Satpol PP dan oknumnya ini harus disanksi terlebih dahulu, ditanya mengapa merokok di tempat ruangan ibu menyusui. Seharusnya Satpol PP memberikan contoh,” ujar politisi Gerindra ini.
Lelly juga mengimbau agar pengelola memasang rambu atau penanda tertulis yang jelas di area ruang laktasi guna mencegah kejadian serupa terulang. “Kami mengimbau harus ada rambu-rambunya dengan cara tertulis di tempat itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyatakan, pihaknya telah melakukan penanganan internal terhadap oknum yang terlibat tak lama setelah video tersebut beredar luas. “Secara internal yang bersangkutan sudah kami proses. Pasti akan ada pembinaan dan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Heru.
Ia membenarkan dalam video tersebut terlihat sejumlah personel merokok di dalam ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi ibu menyusui. Heru menegaskan, pembinaan dan penindakan dilakukan sesuai ketentuan disiplin yang berlaku di institusinya.
“Penanganan sudah kami lakukan berdasarkan kode etik Satpol PP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023. Untuk detail sanksi, mohon maaf merupakan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel Satpol PP agar lebih disiplin dan menjaga etika, terutama dalam penggunaan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti ibu dan bayi. (*)






