KabarBaik.co – Kasus KDRT dialami oleh perempuan di Banyuwangi. Perempuan bernama Sharon Milan itu mengaku mendapat perlakukan kasar dari suaminya selama biduk rumah tangganya berlangsung.
Melalui akun media sosialnya ia mencurahkan bahwa dirinya mendapat perlakukan kasar sejak 8 tahun silam. Dalam unggahan videonya, Sharon juga menunjukkan bukti tubuhnya yang dipenuhi luka memar
“Tolong saya di beri keadilan untuk hak saya sebagai wanita yang mengalami kekerasan selama 8 tahun pernikahan,” kata Sharon dalam postingan instagramnya.
Dalam unggahannya Sharon menyebut bahwa ia ditinggalkan begitu saja karena suaminya mempunyai wanita lain. Anaknya pun turut dibawa suaminya.
“Di cerai begitu saja karena sudah mempunyai wanita lain dan anak saya di rampas dengan ancaman ke saya,” terang Sharon.
Ancaman demi ancaman terus diterima Sharon, termasuk soal laporan polisi yang terancam tak bisa diteruskan.
“Dia chat saya bilang gini tidak malu kah laporan polisimu tidak jalan.. apakah benar laporan polisiku tidak bisa berjalan sesuai perkataan dia? Tolong bantu saya mendapatkan hak2 saya,” jelasnya.
Merasa butuh pertolongan, dalam salah satu postingan Sharon bahkan sampai meminta bantuan ke Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea. Termasuk ke politisi NasDem Ahmad Sahroni.
“Tolong bapak @hotmanparisofficial dan bapak @ahmadsahroni88 untuk memberi saya bantuan keadilan karena anak saya di rampas dan saya di usir dari rumah begitu saja dan di cerai tanpa apa2,” tulis Sharon.
Satreskrim Polresta Banyuwangi memberikan penjelasan terkait status kasus ini.
“Halo sobat Reskrim, Kepada Yth. Mba @sharonmilan, sampai saat ini perkara yg dilaporkan masih berjalan dan dalam proses,” tulis komentar akun Satreskimresta_bwi dalam salah satu postingan Ig Sharon.
Akun Satreskrim itu menyebut kasus KDRT yang terjadi saat ini sudah dalam proses penyidikan Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Baik saksi korban, saksi-saksi lain yang melihat kejadian langsung.
Sudah ada barang bukti yang diamankan oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sudah ada gelar perkara dalam rangka menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi senantiasa berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan prosedural,” tulis akun itu.(*)