Viral PHK Karyawan Gudang Garam: Serikat Pekerja Sebut Pensiun Dini, Terjadi di Pabrik Kediri

oleh -325 Dilihat
gudang garam
Potongan video perpisahan karyawan Gudang Garam.(ist)

KabarBaik.co – Viral sebuah video di medsos memperlihatkan momen perpisahan karyawan Gudang Garam. Dalam video tersebut terlihat puluhan orang berkumpul, bersalaman, hingga melepas rekan kerja mereka yang disebut kena PHK secara massal.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kediri Agung Susanto mengatakan bahwa apa yang ada di video tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurut Agung, momen perpisahan itu terjadi pada Agustus lalu. Agung menyebut itu bukanlah PHK, namun pensiun dini yang merupakan program efisiensi perusahaan.

“Gudang Garam itu kan grup perusahaan besar, anak perusahaannya kan banyak masing-masing di badan hukum sendiri-sendiri. Itu kejadiannya bulan Agustus sebetulnya. Istilahnya kalau di perusahaan itu ngambil pensiun dini. Kalau di Undang-undang gak ada pensiun dini. Jadi itu bahasanya efisiensi karyawan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (8/9).

Agung menambahkan bahwa pensiun dini itu terjadi di pabrik Gudang Garam di Tepus, Kediri. Ada lebih dari 1.000 karyawan yang mengambil pensiun dini.

“Itu lokasinya di Kediri, di dekatnya Tepus, rumah Tepus, ke arah sebelah kiri sebelah Aura Syifa itu. Itu unit atau divisi Sigaret kretek tangan (SKT) sama Sigaret Kretek Mesin (SKM). Jadi yang SKT dan SKM. Bulan Agustus itu ada sekitar 1.000 lebih orang itu yang diberhentikan,” kata Agung.

“Jadi diantara efisiensi, para karyawan yang usianya 50 tahun, dan karena ada yang sakit itu disilahkan untuk ambil pensiun dini,” lanjut Agung.

Untuk anak perusahaan lain, kata Agung, seperti Surya Zigzag dan Surya Pemenang tidak ada kasus serupa.

“Yang kedua-duanya nggak ada PHK kejadian seperti itu. Kemudian saya cek juga yang teman-teman SPSB, perusahaan fungsi Barang itu kan yang ngumpulnya di rumah itu. Saya kontak juga, di Taman Sriwadari gak ada masalah,” jelas Agung

Soal hak karyawan, Agung menekankan agar para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi tidak ragu untuk melapor. “Kalau ada hak yang dikebiri perusahaan, silakan mengadu ke kami. Sesuai AD/ART SPSI, pasti akan kami advokasi,” tegas Agung.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan terkait beredarnya video tersebut.

“Izin nyuwun waktu, kami masih konfirmasi di jajaran manajemen terkait video tersebut,” jawab Ibnu singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.