KabarBaik.co – Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melanggar netralitas mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2024. Laporan ini buntut tersebarnya video dia membawa setumpuk uang diduga untuk money politic.
Video Kades Randuharjo aktif tersebut telah menjadi konsumsi publik yang diunggah di akun Tiktok @kadesjapanesse99. Dalam video tersebut, Edo Yudha tampak memakai kaos salah satu paslon Pilkada Mojokerto 2024 yakni Idola (Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi).
Video lain juga tersebar saat kades yang akrab disapa Kades Jepang tersebut membawa tumpukan uang dengan mengatakan uang tersebut untuk pengkondisian masyarakat di beberapa desa. Agar mereka memilih paslon Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi.
Pelapor kasus ini Suhartono yang juga sebagai Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto menjelaskan, pihaknya datang melaporkan Kades Randuharjo ke Bawaslu atas perbuatannya yang terlihat dari video yang tersebar ke publik.
Menurutnya, sang kades melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye ini. Dalam video tersebut Kades Randuharjo mendukung paslon nomor urut 1 Ikfina-Gus Dulloh.
“Dua bukti video Kades Randuharjo melanggar netralitas dalam Pilkada 2024, sedang mengenakan kaus bergambar paslon Idola dan memamerkan setumpuk uang dengan menerangkan untuk money politic disebar di sejumlah desa,” ungkap Suhartono kepada wartawan KabarBaik.co, Rabu (23/10) di Kantor Bawaslu.

Kuasa Hukum pelapor, Moh. Zulfan mengatakan dua alat bukti berupa video yang diunggah terlapor ke akun Tik Toknya dan sudah tersebar ke masyarakat dan membuat resah. Kades harus netral sesuai UU No. 7 Tahun 2017 pasal 282 yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Pada video tersebut sangat jelas Kades Randuharjo melanggar dan juga menampilkan setumpuk uang yang akan digunakan untuk tindakan money politic,” ungkapnya.
Moh. Zulfan juga menegaskan pihak Bawaslu untuk segera menindak lanjuti laporan ini agar tidak meresahkan masyarakat sehingga tidak sampai terjadi kericuhan dari para pendukung paslon.
“Sebab kades ini memihak salab satu paslon secara aktif kepada paslon, dan ancaman pidananya menanti,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, dalam Pilkada apapun yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat perlu dihindari dan diantisipasi bersama. Apakah itu money politic, netralitas TNI, Polri, ASN, Kades dan perangkatnya serta keberpihakan penyelenggara Pilkada terhadap paslon.
“Ini perlu dijaga bersama-sama agar Pilkada ini dapat terwujud secara adil di Kabupaten Mojokerto,” timpal Zulfan. (*)