KabarBaik.co – Sengketa kepemilikan SD Negeri Jeladri l yang berlangsung selama 10 tahun akhirnya berhasil diselesaikan oleh Pemkab Pasuruan pada Rabu (26/2). Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat berdirinya SD Negeri Jeladri 1 menuntut ganti rugi kepada Pemkab Pasuruan.
Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan Shobih Asrori yang datang ke SD Negeri Jeladri l bersama Sekda dan pihak-pihak terkait langsung melepaskan banner yang sebelumnya terpasang di tempat itu. Kondisi sekolah yang berada di Kecamatan Winongan itu tidak terurus karena sejak lama tidak dipakai akibat sengketa.
Gus Shobih -sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan- menyampaikan, selesainya persoalan sengkata tersebut merupakan angin segar bagi para siswa dan guru di SDN Jeladri I. Para siswa bisa bersekolah lagi di tempat itu. ”Kasus ini sudah parah karena ahli waris menggugat sekolah dan ini mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa,” tegas Gus Shobih.
Jika dilihat dari dokumen lahan, lanjut Gus Shobih, bukti kepemilikan yang dimiliki pihak sekolah sudah cukup kuat. Karena itu, Pemkab Pasuruan resmi membuka lagi sekolah tersebut mulai hari ini. “Jadi saya ke sini ingin memastikan bahwa sekolah ini bisa beroperasi lagi dan memastikan segel yang dibuat ahli waris dilepas atau dicopot,” ujar Gus Shobih.
Gus Shobih tidak ingin ada lagi penyegelan atau larangan belajar di sekolah tersebut seperti yang dilakukan pihak ahli waris sebelumnya. Dia tidak ingin lagi para siswa berpindah tempat hingga dua kali karena sengketa lahan sekolah. “Mulai tanggal 6 besok (Maret), anak-anak sudah bisa kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti semula,” tandas Gus Shobih. (*)