KabarBaik.co – Wacana calon tunggal di Pilkada Jember 2024 yang sempat diprediksi akan terjadi, kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa.
Putusan ini membuka peluang bagi pasangan calon (Paslon) petahana Hendy Siswanto – MB Firjaun Barlaman untuk kembali maju di Pilkada Jember. Sehingga persaingan di pesta demokrasi mendatang dipastikan akan lebih ketat.
Sebelum putusan MK ini, 7 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jember telah menyatakan dukungannya kepada Paslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Sementara PDIP yang merupakan satu-satunya partai yang belum menyatakan dukungan kepada paslon manapun, kini menjadi incaran Hendy.
Hendy sangat gencar berupaya mendapatkan dukungan dari PDIP. Bahkan menyatakan siap menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih ini.
Terbaru, Hendy telah menemui DPD PDIP Jawa Timur untuk melakukan konsolidasi dan membicarakan pencalonannya maju bersama di Pilkada Jember 2024. Namun hingga saat berita ini ditulis, putusan dari DPP PDIP belum juga turun.
Waktu pendaftaran calon di KPU Jember yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 semakin dekat, membuat situasi politik di Jember semakin panas.
“Kami optimistis dapat memperoleh dukungan dari PDI Perjuangan,” ujar Hendy Siswanto, Minggu (25/8). (*)