Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis di SPPG Bintang

oleh -34 Dilihat
0907c44b 209e 45e6 bfb9 fa535a013dac
Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Gresik Supardi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Supardi, Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI turut prihatin dan menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa itu merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran atas hak publik untuk mendapatkan informasi. Pihaknya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

‘’Kami meminta kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,’’ kata Hardy, panggilan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/12)

Ia menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghambat wartawan tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik, yakni pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Oleh karena itu, lanjut Hardy, proses hukum atas kasus ini bukan hanya penting bagi para jurnalis korban, melainkan juga sebagai edukasi bagi siapapun bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat.

Hardy juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG. Selama menjalankan tugas sesuai etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan.

Hardy juga mengingatkan para kalangan jurnalis, khususnya anggota PWI, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, terus menjaga akurasi, independensi, dan integritas dalam bekerja, sekaligus mengedepankan keselamatan dan tidak terpancing provokasi di lapangan.

Menurut Hardy, wartawan harus tetap bekerja dengan cara-cara yang elegan dan bertanggung jawab. Yang pasti, setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, peristiwa intimidasi di Kabupaten Ngawi itu bermula pada Kamis (4/12), saat delapan jurnalis dari berbagai media massa melakukan peliputan terkait program pemenuhan gizi serta perkembangan kasus dugaan keracunan massal di SPPG Bintang Mantingan.

Saat bertugas, mereka justru diusir oleh seseorang di lokasi kejadian dan menerima ancaman intimidatif. Termasuk ancaman penganiayaan. Para jurnalis kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Ngawi, Jumat (5/12) dengan didampingi penasihat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, jurnalis Jawa Pos Radar Ngawi Asep Syaeful Bachri saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian.

“Tapi poin saya, laporan itu menjadi agenda besar perbaikan tata kelola MBG. Karena nyaris di semua SPPG itu cenderung tertutup dan tidak terbuka. Sehingga terkesan ada hal yang ditutupi agar publik tidak tahu. Padahal tahun depan, anggaran MBG mencapai Rp 1,2 triliun perhari. Alih-alih transparan, mereka justru melakukan intimidasi saat ada keracunan massal,” kata Asep, Minggu (7/12). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.