Wajib Tahu dan Paham! Berlaku Mulai Sekarang, Ini Link Download KUHP Nasional

oleh -283 Dilihat
KUHP NASIONAL

KabarBaik.co- Mulai awal tahun ini, tepatnya 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Yakni, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP Nasional yang baru kini berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

Perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan istilah hukum atau penyesuaian pasal teknis. KUHP baru membawa pendekatan berbeda dalam memandang keadilan, pidana, dan tanggung jawab warga negara. Di dalamnya diatur ulang berbagai tindak pidana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Mulai dari penghinaan, perzinaan, kebebasan berekspresi, hukum adat, hingga konsep pemidanaan yang kini lebih menekankan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Karena itu, memahami KUHP baru bukan hanya urusan aparat penegak hukum atau akademisi. Setiap warga negara memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, hak apa yang dilindungi negara, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan.

Masih banyak informasi simpang siur dan potongan pasal yang beredar tanpa konteks utuh. Cara terbaik untuk memahami substansinya adalah dengan membaca langsung teks resminya, secara menyeluruh dan jernih.

Untuk membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan utuh, publik tentu perlu akses unduhan KUHP baru agar dapat dibaca, dipelajari, dan dipahami bersama. Dengan mengenali hukum yang berlaku, masyarakat tidak hanya terhindar dari kesalahpahaman, tetapi juga menjadi warga negara yang lebih sadar hukum dan berdaya.

Unduh dan baca KUHP baru di sini: UU Nomor 1 Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.