KabarBaik.co – DPRD Jember mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang tidak lolos seleksi pengangkatan diusulkan menjadi paruh waktu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Selasa (15/7). Ia mengatakan, dasar pengangkatan mereka disesuaikan dengan Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
“Jadi kami mendorong pemerintah untuk mengajukan tenaga honorer yang sudah masuk database BKN untuk diajukan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Widarto.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, meskipun pengangkatan PPPK paruh waktu itu sudah disolusikan bukan berarti masalah lain tidak muncul.
“Misalnya problem tanaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun tidak masuk data BKN. Otomatis mereka juga akan meminta hak yang sama untuk diangkat, kami berharap mereka juga bisa diusulkan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
“Kami melihat paska pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan PPPK tahun 2024, ribuan pegawai honorer atau Non ASN yang tidak lolos belum ada kejelasan nasibnya sampai saat ini,” imbuhnya.
Sebab, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN hanya ada 2 yakni PNS dan PPPK. Karena itu, ribuan tenaga honorer ini, mempertanyakan kejelasan nasibnya.
Ia menyampaikan, sebagaimana diketahui, sekitar 8.500 tenaga Non ASN lingkungan Pemkab Jember belum jelas nasibnya, namun mereka masih tetap bekerja seperti biasa.
“Kelompok pertama sekitar 5.000 sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelompok kedua sekitar 3.500 orang, belum masuk dalam database BKN dan sering disebut sebagai kategori R4,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, mengatakan, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat atau menggaji pegawai Non-ASN secara langsung.
Hal itu terjadi lantaran persoalan utama terletak pada terbatasnya formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua.
“Jumlah formasi yang disediakan belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang selama ini aktif bekerja di berbagai sektor pemerintahan,” katanya. (*)