KabarBaik.co – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, membantah isu yang menyebut pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Batu naik hingga 700 persen. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu.
Menurut Heli, rata-rata kenaikan PBB di Kota Batu hanya sebesar 70,42 persen dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Berdasarkan data, 28 persen wajib pajak hanya mengalami kenaikan 0,01 persen, 10 persen mengalami kenaikan 0,02 persen, dan hanya 2 persen yang kenaikannya mencapai 0,04 persen.
“Dengan kata lain, mayoritas wajib pajak masih membayar PBB dalam kisaran tarif yang hampir sama seperti sebelumnya,” ujar Heli di sela kegiatannya di Kantor Kecamatan Batu, Jumat (15/8).
Heli juga mengumumkan bahwa mulai tahun ini tarif PBB di Kota Batu akan diturunkan sebesar 30 persen dibandingkan 2024. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi selalu kami sampaikan melalui kanal pemerintah,” tegas Heli. (*)