KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya benar-benar serius memberantas praktik juru parkir (jukir) liar dan premanisme. Selasa (10/6), Wali Kota Eri Cahyadi memimpin langsung apel besar di Halaman Balai Kota. Targetnya jelas, menyisir 800 tempat usaha modern untuk mengecek kepatuhan terhadap aturan parkir resmi.
Dalam apel yang diikuti jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Eri tampil tegas dan tanpa kompromi. Ia menyuarakan kekecewaan terhadap banyaknya toko modern yang abai menyediakan jukir resmi sesuai aturan.
“Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana,” tegasnya.
Tak main-main, Eri menginstruksikan agar toko-toko yang tidak taat langsung ditutup hari itu juga.
“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan penutupan hanya bisa dicabut bila pihak usaha menunjukkan itikad baik, menyediakan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja seperti asuransi.
“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silahkan buka (lahan parkir) lagi,” imbuhnya.
Langkah tegas Eri mendapat dukungan penuh dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Menurutnya, penertiban jukir liar adalah upaya strategis mengatasi premanisme dan kemacetan.
“Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada,” tegas Kombes Luthfie.
Ia menyebutkan sejumlah titik rawan seperti Manyar, KBS, dan Tunjungan Plaza yang acap kali macet akibat parkir liar.
“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia memperingatkan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku premanisme maupun kejahatan jalanan.
“Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan,” tandasnya.
Penertiban ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025. Isinya mewajibkan pemilik usaha menyediakan jukir resmi yang berseragam, bertanda pengenal, dan sesuai Perda No. 7/2023 tentang Pajak Daerah serta Perda No. 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (*)