KabarBaik.co – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) resmi dimulai kemarin untuk siswa baru di Surabaya. Pemkot Surabaya pun langsung mengambil langkah tegas untuk memastikan kegiatan berlangsung ramah dan menyenangkan.
Karena itu Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/13662/436.7.1/2025 tentang pelaksanaan MPLS Ramah di seluruh satuan pendidikan.
SE tersebut ditujukan kepada semua kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta kepala PAUD dan pendidikan non-formal se-Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan.
“SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/2025 tentang pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026 tertanggal 4 Juli 2025,” kata Eri, Selasa (15/7).
Dalam edaran tersebut terdapat enam poin pedoman bagi satuan pendidikan. Pertama, pelaksanaan MPLS Ramah harus dilakukan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang sadar, bermakna, dan menggembirakan.
“Poin kedua, penguatan nilai-nilai itu dilaksanakan melalui aktivitas positif yang sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menteri,” ujarnya.
Poin ketiga, seluruh satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar di Surabaya diwajibkan melaksanakan MPLS Ramah selama 5 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.
“Selain itu, kegiatan MPLS Ramah diselenggarakan oleh kepala satuan pendidikan dan guru sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri,” jelasnya.
Poin keempat menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak. Sekolah wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua atau wali murid baru, sekaligus mengajak mereka untuk terlibat langsung.
“Saya mengimbau agar orang tua turut mengantar anak-anak mereka pada hari pertama dan/atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan keluarga,” pintanya.
Poin kelima menyebutkan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan MPLS Ramah kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
“Keenam, Dispendik bersama stakeholder terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS Ramah di setiap satuan pendidikan,” pungkasnya. (*)