KabarBaik.co – Seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial D, diduga menjadi pemodal kebun ganja yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kepada polisi, D mengaku sebagai penulis sekaligus peneliti sejarah.
D menyebut penanaman ganja yang dilakukannya merupakan bagian dari penelitian pribadi. Ia mengklaim telah meneliti tanaman ganja sejak tahun 2012. Ketertarikannya, kata D, berawal dari kajian terhadap naskah-naskah kuno Nusantara.
“Saya peneliti sejarah dan penulis buku. Penelitian ganja ini saya lakukan sejak 2012, inspirasinya dari naskah-naskah kuno Nusantara,” kata D dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (18/12).
D juga mengakui bahwa kasus di Jombang bukan kali pertama dirinya berurusan dengan hukum terkait ganja. Ia mengklaim sudah beberapa kali dipenjara dengan kasus serupa di sejumlah daerah.
“Di Jogja sudah tiga kali, di Bali satu kali. Ini kasus yang sama,” ujarnya.
Selain itu, D mengaku seluruh peralatan yang digunakan untuk menanam ganja tersebut dibeli menggunakan uang pribadinya. Ia disebut berperan sebagai pemodal dalam proyek penanaman ganja tersebut.
“Saya yang membelanjakan semua peralatan untuk menanam ganja itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Jombang mengungkap keberadaan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan total empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam praktik penanaman ganja tersebut. (*)





