KabarBaik.co – Dua tahun berlalu, kasus dugaan arisan bodong yang dilaporkan oleh Setyo Prihartini, 38, warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar masih berproses di Polres Blitar Kota. Hingga kini belum ada kejelasan.
Setyo melaporkan arisan tersebut pada November 2023 dan mengaku sempat dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan pihak kepolisian pada Februari 2024.
Ia menyebut mengikuti arisan yang dibuat oleh D, tetangganya sendiri, dengan nilai Rp 200 ribu per nama. Arisan yang dimulai dari tahun 2021 ini dibagi menjadi 2 gelombang, dan setiap gelombangnya diisi oleh 25 peserta.
Namun saat jatahnya, Setyo mengaku tidak diberikan uang arisan tersebut. Ia pun merugi sebesar Rp 15 juta. Akhirnya, Setyo melaporkan dugaan arisan Bodong tersebut kepada Polres Blitar Kota pada tahun 2023
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menegaskan bahwa arisan yang dimaksud bukan arisan bodong.
“Arisan ini tidak bodong, arisan ini ada. Penyidik sudah memeriksa delapan saksi,” tegas AKP Rudy Kuswoyo, Jumat (11/7).
Meski demikian, penyidik menghadapi kendala karena baik Setyo Prihartini maupun terlapor D tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran maupun penerimaan hasil arisan.
“Ketika Setyo memberikan keterangan mengikuti arisan, bukti transfer yang ada nilainya di luar arisan. Saat D memberikan keterangan bahwa arisan dari ibu S, ternyata dia juga tidak bisa memberikan bukti,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, laporan Setyo bermula dari perasaannya yang merasa tidak menerima hasil arisan yang ia ikuti. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, arisan tersebut memang berjalan dan admin arisan juga telah diperiksa oleh penyidik.
“Ke depan, kami akan memeriksa 25 saksi peserta arisan itu. Karena arisan ini dua gelombang, jadi total akan ada 50 saksi yang kami periksa. Satu gelombang terdiri dari 25 orang,” jelasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah bukti rekening koran yang diserahkan pelapor buram dan tidak bisa menjelaskan transaksi pembayaran secara jelas.
“Jadi saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Yang menjadi kenda adalah bukti rekening koran dari pelapor buram dan tidak bisa menjelaskan transaksi pembayaran secara jelas,” tutup AKP Rudy Kuswoyo.(*)