KabarBaik.co, Blitar – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Blitar masih cenderung ramai menjelang jatuh tempo. Kondisi ini membuat penerimaan PBB belum maksimal meski batas pembayaran semakin dekat.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, pola tersebut sudah menjadi kendala rutin dalam penagihan PBB. Wajib pajak biasanya baru mulai membayar dalam jumlah besar ketika mendekati batas akhir pembayaran.
“Kalau khusus PBB, kendalanya rutin. Mereka baru akhir-akhir, mendekati jatuh tempo, baru pada bayar,” kata Heru.
Heru menjelaskan sejumlah alasan yang membuat warga maupun pelaku usaha menunda pembayaran. Sebagian pengusaha memilih memutar uangnya terlebih dahulu, sementara pemilik properti yang berada di luar daerah membutuhkan waktu untuk dihubungi dan melakukan pembayaran.
“Makanya kami selalu mengimbau kepada warga Kota Blitar yang wajib pajak PBB, kalau punya anggaran sebaiknya disisihkan dulu. Jangan sampai pas jatuh tempo ada kepentingan lain yang lebih besar sehingga akhirnya menunggak,” ujarnya.
Tahun ini, batas pembayaran PBB Kota Blitar jatuh pada Oktober. BPKAD pun masih menggenjot penagihan agar penerimaan pajak tidak terlalu menumpuk di penghujung batas pembayaran.
Heru menilai pembayaran PBB menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup berat. Terlebih, Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kota Blitar mengalami pemotongan sekitar Rp 125 miliar.
“TKD kita dipotong cukup besar, sekitar Rp125 miliar. Salah satunya yang kita harapkan dari pajak dan retribusi daerah. Nanti penerimaan itu kembali untuk masyarakat, supaya pelayanan, pembangunan dan jaring pengaman sosial tetap berjalan,” pungkas Heru. (*)






