Warga Gugat Pemkab Lamongan Soal Tower BTS, Komisi Informasi Putuskan Dokumen Perizinan Harus Terbuka

oleh -732 Dilihat
SIDANG KI JATIM scaled
Sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara warga dengan Pemkab Lamongan di kantor Komisi Informasi Jatim, Kamis (26/6).

KabarBaik.co- Sengketa informasi publik antara sejumlah warga Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, dengan Pemkab Lamongan terkait pembangunan Menara atau tower Base Transceiver Station (BTS) akhirnya mencapai putusan akhir.

Dalam sidang ajudikasi non-litigasi, Kamis (26/6), Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memutuskan bahwa Pemkab Lamongan wajib membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga yang menjadi dasar pendirian tower BTS di Jalan Andansari RT 2 RW 4, Desa Sukomulyo.

Perkara ini diajukan oleh lima warga setempat. Yakni, Rudi Hartono, Sutikno, Sapari, Purnomo Dwi Prayitno, dan Sunardi. Mereka kemudian menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan di kantor KI Jatim Jalan Bandilan, Waru, Sidoarjo.

Permohonan sengketa informasi itu diajukan setelah Pemkab Lamongan dianggap tidak menanggapi permintaan informasi secara lengkap terkait prosedur perizinan tower BTS tersebut. Dalam keterangannya, warga menilai bahwa keberadaan tower yang dibangun sejak 1993 itu menimbulkan keresahan. Beberapa kali terjadi insiden yang berpotensi membahayakan.

Warga pun mempertanyakan apakah pernah ada persetujuan dari masyarakat sekitar dan sosialisasi sebelum pembangunan dilakukan. Karena itu, warga kemudian meminta informasi dokumen lengkap perizinan kepada Pemkab Lamongan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis KI Jatim, warga menegaskan bahwa permohonan informasi itu dilandasi tiga alasan utama. Yakni, untuk memastikan prosedur pendirian berjalan sesuai aturan, menyampaikan keluhan warga, dan menjamin keamanan lingkungan sekitar tower.

Pemohon menyebut bahwa informasi yang mereka minta bukanlah rahasia negara, melainkan data administratif yang seharusnya terbuka bagi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, pihak Pemkab Lamongan melalui kuasa hukum berdalih bahwa informasi yang diminta pemohon itu termasuk informasi yang dikecualikan. Alasannya antara lain terkait dengan potensi persaingan usaha tidak dan perlindungan data pribadi.

Namun demikian, Majelis KI Jatim yang diketuai oleh M. Sholahuddin dengan anggota Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto menyatakan bahwa dokumen sosialisasi dan persetujuan warga bukanlah informasi yang dikecualikan. Dalam amar pertimbangannya, majelis menyebut bahwa informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas.

‘’Pemohon memiliki kepentingan langsung sebagai warga yang tinggal di lokasi tower. Selain itu, dokumen yang diminta tidak menyangkut rahasia negara atau rahasia dagang, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat atas keselamatan dan keterlibatan dalam pembangunan fasilitas publik.”

Majelis juga menyatakan bahwa alasan Pemkab Lamongan mengenai risiko persaingan usaha dan kerahasiaan data pribadi tidak proporsional dan tidak relevan. Karena itu, majelis KI Jatim memerintahkan agar Pemkab Lamongan selaku Termohon memberikan dokumen persetujuan warga kepada Pemohon, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Putusan tersebut diharapkan menjadi preseden baik dan penting bagi masyarakat dalam menggunakan hak atas informasi publik untuk mengawasi proses pembangunan di lingkungan mereka. Selain itu, mendorong badan publik lebih transparan dalam perizinan infrastruktur yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.