KabarBaik.co – Warga Perumahan Istana Mentari (Ismen) Sidoarjo terus menekan pengembang agar tidak lagi menunda relokasi makam ‘dadakan’ yang berdiri di kawasan komersial perumahan.
Keberadaan makam tersebut dinilai telah menyalahi fungsi ruang dan mencederai kepastian tata kelola kawasan hunian yang sejak awal dirancang sebagai area komersial.
Hingga kini, polemik pemakaman di Ismen belum menemukan ujung. Rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo Selasa (30/12) kemarin, belum menghasilkan keputusan yang memberi kepastian eksekusi di lapangan Hingga saat ini.
Kondisi itu memicu kekecewaan warga. Mereka menilai pengakuan kesalahan tanpa tindakan nyata hanya memperpanjang masalah.
Sebelumnya, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo telah menyatakan bahwa makam tersebut berada di zona yang sama sekali tidak diperuntukkan bagi pemakaman.
Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo Bahruni Aryawan bahkan meminta agar ahli waris segera melakukan pemindahan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Namun warga menilai, tanpa keterlibatan langsung developer sebagai pemilik dan pengelola kawasan, relokasi berpotensi kembali mandek.
Koordinator Komunitas Warga Ismen, NK, menyebut warga sudah jenuh dengan proses yang hanya berhenti di tataran administrasi.
“Aturannya jelas, rekomendasinya juga sudah keluar. Yang kami tunggu sekarang adalah eksekusi, bukan rapat lanjutan,” ujarnya, Jumat (2/1).
Menurutnya, sikap pasif pengembang justru memperbesar ketidakpercayaan warga terhadap komitmen kepatuhan regulasi.
Direktur Eksekutif Puskap Jatim, Ahmad Fauzi, menilai tanggung jawab utama memang berada di pihak developer karena lokasi makam berada di kawasan privat-komersial.
“Regulasi tata ruang sudah ditegaskan pemerintah. Kini bola ada di developer. Warga berhak menuntut eksekusi, karena penundaan bisa menimbulkan konflik sosial dan preseden buruk dalam tata kelola lahan perumahan,” ujarnya.
Fauzi menilai proses eksekusi harus mengedepankan kepastian, bukan sekadar pengakuan.
“Kasus ini bukan hanya soal legal atau tidak, tapi soal keberanian eksekusi. Ketika aturan sudah menyatakan pelanggaran, penyelesaiannya adalah tindakan nyata. Developer wajib menjadi motor relokasi, dengan skema yang terukur dan sesuai aturan,” tegasnya
Ia mendorong developer menyusun langkah teknis dan jadwal relokasi yang jelas agar legitimasi aturan tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua FP2LK Jawa Timur, Dr. Marwan Hadi, menyebut polemik Ismen sebagai cermin ujian integritas pengembang dalam menjalankan kewajiban regulatif.
Baginya, kepatuhan sejati ditunjukkan melalui keberanian mengeksekusi keputusan di lapangan, sehingga polemik tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan perumahan. (*)








