KabarBaik.co – Proses penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu tahun ini mengalami berbagai kendala. Sepanjang 2024, lebih dari 150 warga telah mengajukan keberatan terkait tarif yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan zonasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keberatan mereka terkait tarif PBB. ”Masyarakat yang merasa keberatan bisa melapor ke perangkat desa masing-masing,” ujar Adhim, Senin (26/8).
Bahkan, lanjut Adhim, peta PBB dapat diakses melalui website oleh perangkat desa yang telah diberikan username dan password khusus. Setelah itu, perangkat desa akan melaporkan keberatan tersebut kepada Bapenda.
Adhim menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu ada protes mengenai tarif PBB yang tidak sesuai dengan zonasi. Misalnya, tarif PBB lahan di perkampungan lebih mahal daripada di tepi jalan besar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilakukan verifikasi ulang di lapangan.
”Penyesuaian tarif setelah revisi tidak berlaku langsung, tetapi akan diterapkan tahun depan. Namun, ada pengecualian jika terjadi kesalahan teknis, seperti luas bangunan,” jelas Adhim.
Tahun ini, kata Adhim, jenis tarif PBB bertambah dari dua jenis menjadi enam jenis, mulai dari 0,02 persen hingga 0,08 persen. Pensiunan PNS golongan 2 hanya perlu membayar 75 persen, golongan 3 membayar 50 persen, dan golongan 4 membayar 25 persen dari total biaya PBB dengan menunjukkan SK pensiun.
Selain itu, masyarakat kurang mampu yang keberatan membayar pajak harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa. Mereka akan mendapat potongan tarif PBB sebesar 50 persen. ”Sehingga warga tidak mampu hanya perlu membayar PBB separuh saja,” tandas Adhim. (*)