KabarBaik.co, Gresik – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres “Cak Rama”.
Laporan itu menyebut adanya dugaan peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.
Pada Jumat (27/3) malam, petugas gabungan menggerebek tiga rumah toko (ruko) di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Satreskrim, Satsabhara, Satnarkoba, serta Siepropam. Setibanya di lokasi, petugas langsung menyisir seluruh ruangan.
Hasilnya, sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu atau lady companion (LC).
Petugas juga langsung melakukan tes urine di lokasi terhadap seluruh orang yang diamankan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, 15 orang dinyatakan negatif. Sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Namun, yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga kasus tersebut masih didalami lebih lanjut.
Meski pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, temuan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, polisi juga menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” ujar Arya, Sabtu (28/3).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Pak Kapolres “Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.(*)






