KabarBaik.co, Bojonegoro – Program pembangunan infrastruktur desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi perhatian. Sebab, belasan laporan dugaan penyimpangan proyek mulai berdatangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diketahui telah menggelontorkan anggaran fantastis mencapai Rp 806 miliar untuk pembangunan di 320 desa. Fokus utama program ini adalah untuk meningkatkan kualitas jalan dan jembatan guna mendorong konektivitas serta pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, dalam pengerjaanya, banyak ditemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait adanya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek BKKD di sejumlah desa di Bojonegoro.
“Iya benar, sampai saat ini sudah ada beberapa laporan yang masuk ke kami,” ujarnya, Jumat (27/3).
Menurut Inal, laporan-laporan tersebut saat ini masih dalam tahap awal penelaahan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro untuk menentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi atau mengarah pada tindak pidana.
“Kami sudah kirimkan ke Inspektorat untuk dikaji. Apakah ini ranah administrasi atau pidana, yang jelas akan kami dalami terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan telah menerima lebih dari sepuluh laporan terkait dugaan penyimpangan pekerjaan fisik proyek BKKD. “Lebih dari sepuluh laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Agus. (*)






