Warga Plandaan Tertipu Proyek Pengadaan Pangan Mencatut Pemkab Jombang, Kerugian Rp 835 Juta

oleh -440 Dilihat
6c8bd877 6ee4 4fc0 92b1 1f6576cec16c scaled
Sukarno warga Plandaan Jombang korban penipuan ketika menunjukan surat laporan dari kepolisian. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang warga asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yakni Sukarno, 45 tahun, diduga menjadi korban penipuan, senilai ratusan juta rupiah.

Diduga pelakunya berinisial R warga Kecamatan Kesamben, Jombang. R ketika melakukan tindak pidana penipuan modusnya ia mendapat tender proyek pengadaan pangan berupa beras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Akibat dari kejadian ini Sukarno mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi pada tanggal 2 Desember 2024 lalu.

Menurut pengakuan Sukarno peristiwa ini bermula saat itu R mengaku mendapat tender proyek pengadaan beras program ketahanan pangan dari Pemkab Jombang.

“Saya ditawari ada proyek pengadaan beras katanya dari Pemkab, dan mengatasnamakan Pemkab,” kata Sukarno saat diwawancarai wartawan pada Senin (17/2).

Bukan hanya ditawari, terlapor ini juga mengirimkan bukti perjanjian kontrak kerja (PKK) memakai kop surat Pemerintah Kabupaten Jombang Sekretariat Daerah.

Isi dalam surat kontrak itu, pemenang tender atau yang ditunjuk oleh Pemkab Jombang yakni CV Virandia yang beralamat di Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.

Dalam surat perjanjian kontrak kerja tersebut bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024 berlangsung sejak bulan Mei 2024, pada saat itu pembayaran lancar. Namun, pada bulan September hingga saat ini tidak ada pembayaran sama sekali. Sedangkan Sukarno sudah mengirimkan beras kepada pelaku sebanyak 70 ton lebih.

“Di situ mulai muncul masalah, pembayaran telat dan tidak terbayar,” kata dia.

Sukarno sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jombang karena disebabkan R mengatakan bahwa suaminya bunuh diri atau lari dari tanggung jawab.

Kemudian Sukarno mencari kebenaran itu hingga akhirnya ia meyakini suami R tidak melakukan bunuh diri.

Merasa ditipu dan dipermainkan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Total transaksi awalnya Rp 940 juta, namun R memberi saya uang Rp 105 juta, sehingga kerugian saya sebesar Rp 835 jutaan,” ujarnya.

“Saya ingin keadilan dan kasus ini segera terungkap secara gamblang,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan pengaduan masyarakat tersebut masih dalam penyelidikan oleh tindak pidana umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jombang, dan prosesnya masih surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/136/11/RES.1.11/ 2025/ Satreskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.