KabarBaik.co – Warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (22/4).
Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa setempat. Dalam aksi ini, warga didampingi oleh organisasi Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) saat menyerahkan laporan resmi kepada Seksi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar.
Salah satu perwakilan warga, Mahathir, menjelaskan bahwa tidak ada realisasi fisik pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dikerjakan menggunakan dana BKK sebesar Rp100 juta. Dana tersebut telah dicairkan pada 30 September 2020, namun hingga kini jalan sepanjang 380 meter itu masih berupa tanah makadam.
“Tidak ada kegiatan pembangunan dari Oktober hingga Desember 2020. Akhirnya, pihak desa meminjam dana sebesar Rp 100 juta dari BUMDesma untuk mengembalikan dana BKK yang tidak direalisasikan,” jelas Mahathir.
Dalam laporan yang disampaikan, warga mengungkap dugaan penyimpangan pada pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020. Mereka menyertakan bukti berupa dokumen resmi, data faktual, dan pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, warga juga menyoroti pengelolaan anggaran sebesar Rp 138.515.850,00 dari Dana Desa tahun 2020 yang diperuntukkan bagi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana desa. Diduga, dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan dilaksanakan.
Akibatnya, pemerintah desa kembali menggunakan pinjaman dari BUMDes sebesar Rp 75 juta, yang hingga kini belum dilunasi.
Ketua FMR Erdyn Subchan, menyatakan bahwa pihaknya ikut mendampingi warga agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. “Kami menilai ini bukan hanya maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara,” ujarnya. (*)