Waspada Komplotan Pencuri Ban Serep di Tol! Polres Gresik Sudah Ringkus 4 Pelaku

Editor: Andika DP
oleh -58 Dilihat
Satreskrim Polres Gresik saat merilis tersangka pencurian ban serep di Tol KLBM. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Pengguna jalan tol perlu mewaspadai aksi komplotan pencuri ban serep. Jajaran Satreskrim Polres Gresik dan PJR Polda Jatim telah meringkus empat pelaku pencurian ban serep yang beraksi di Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (3/5) lalu di Tol KLBM KM 22 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

“Sopir truk tangki GY mendapati roda cadangan truk yang dikemudikannya telah diambil orang yang tidak dikenal. Saat kejadian, GY tertidur (istirahat, red) di tepi jalan tol,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik, Rabu (8/5).

Baca juga:  Sasar Ribuan Masyarakat, Polres dan Kodim Gresik Gelar Baksos Bulan Bakti TNI-Polri

Mendapati hal tersebut, GY dibantu sopir dump truck tidak dikenal menghubungi petugas PJR tol. Dan pengemudi itu menginformasikan bahwa empat pelaku telah diamankan petugas tol dan PJR Polda Jatim di ruas Tol KLBM termasuk Desa Lebani, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Empat pelaku itu adalah MK, 21 tahun asal Ciruas, Kabupaten Serang. RS, 33 tahun dari Tebing Tinggi. Lalu AS, 28 tahun dan AA, 33 tahun warga Samosir. Mereka mengaku komplotan Sumatera Utara.

Usai mengamankan para pelaku, PJR 3 Polda Jatim pun berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Mereka langsung dikeler ke Mapolres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Kurir Narkoba, Pasutri Muda di Gresik Ditangkap Polisi

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara melepas roda cadangan truck tangki saat sopir sedang tidur atau istirahat,” beber alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan dua ban serep hasil curian,” tutupnya.

Kepada penyidik, tersangka AE mengaku baru melakukan aksinya satu kali. Namun keterangan tersebut masih terus didalami. AE mengenal modus mencuri ban serep karena berprofesi sebagai tukang tambal ban kendaraan besar.

Baca juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri 2024 di Polres Gresik

“Bannya dijual lagi dengan harga Rp 700 ribu di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” kata AE.

Untuk melancarkan aksi tersebut, mereka hunting menyusuri jalan tol. Ketika melihat ada truk besar yang ada ban serep dan pengemudi tertidur, mereka beraksi.

Satu orang berperan sebagai driver mobil, tiga lainnya beraksi melepas ban serep lalu memasukkan je dalam mobil. Aksi mereka pun cukup singkat. “Lima menit,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.