KabarBaik.co, Surabaya — WN Korea, SSK, 64, yang disebut telah memperkosa dua perempuan di Surabaya ternyata kabur. Pelaku telah terbang ke negara asalnya, Korea Selatan lewat Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diketahui berangkat ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026. Padahal, surat pencegahan ke luar negeri terhadap pelaku sudah turun sejak 29 Juli 2026.
“Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem,” ujar Vena, Sabtu (22/8).
Sebelumnya, Vena juga menerima informasi bahwa pada 29 Juli 2026 dini hari, pelaku dilaporkan telah meninggalkan kediamannya di kawasan Wiyung, Surabaya sehari setelah korban pertama yang meruoakan karyawannya memberanikan diri melawan dan diselamatkan oleh rekan kerjanya.
Minta Kerja Sama dengan KBRI dan Interpol
Menyadari pelaku telah berada di luar negeri, Vena meminta pihak penyidik kepolisian mengambil langkah tegas dengan menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan serta Interpol untuk mengamankan terlebih dahulu pelaku demi kepentingan proses penyidikan.
“Kami memang tidak minta ditahan dulu. Tapi demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara asing yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas,” ungkap Vena.
Dua Korban Melaporkan Dugaan Pelecehan Berulang
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua perempuan telah melaporkan SSK ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi berulang kali. Korban pertama adalah karyawan sekaligus sekretaris di restoran tersebut, yang melapor pada 29 Juli 2026 dengan nomor register TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual berulang kali dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2026, dicekoki minuman beralkohol hingga tidak sadar, serta diancam akan dipecat, tidak dibayar gaji, dan keluarganya diserang jika berani membuka mulut. Kondisi psikologis korban dilaporkan sangat memprihatinkan.
“Dia bilang sudah mau mengakhiri hidup karena merasa tak kuat dan trauma,” tambah Vena.
Korban kedua adalah asisten rumah tangga (ART) korban asal Malang, yang turut melaporkan perlakuan serupa pada 6 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi Konfirmasi Kasus Sedang Berproses
Terkait perkembangan kasus ini, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Iya, proses,” tegas Melatisari saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, pihak korban masih menindaklanjuti langkah hukum dan berharap kerja sama lintas negara dapat segera dilakukan agar terduga pelaku tetap dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya di Indonesia. (*)








