KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember lakukan pemeriksaan kepada 500 saksi soal kasus dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi mengatakan, kasus dugaan penggelapan PBB tersebut melibatkan cukup banyk orang.
“Memang jumlahnya sangat banyak. Ketika kami waktu itu turun, sebelum tingkatnya (penyelidikan) menjadi penyidikan rupanya masyarakat sudah bayar. Penyelidikannya seperti itu,” ujar Effendi, Rabu (1/1).
Ia menyampaikan, saat ini sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang. Namun ia mengaku saat ini belum bisa menyebutkan nama-nama yang terlibat.
“Untuk sementara ini mohon maaf belum bisa sebutkan, karena belum kami tetapkan tersangka. Sehingga tidak bisa kami sebutkan,” katanya.
Ichwan juga menjelaskan, uang dari PBB yang telah dibayarkan oleh ratusan warga itu tidak disetorkan ke Kas Daerah. Atas temuan itu, pihaknya mengungkap kasus dugaan penggelapan uang PBB itu pihaknya memeriksa sekitar 500 orang wajib pajak di desa tersebut.
“Kasusnya seperti itu. Cuma memang kita harus memeriksa sebanyak itu, karena memang mereka wajib pajak semua,” katanya.
Untuk saat ini, kata Ichwan sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Pembuktian itu nanti di pengadilan. Berapa kerugian negara yang disebabkan dari dugaan penggelapan uang pajak tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk kerugian negara, Ichwan menyebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Cuma untuk jumlah pastinya belum tahu persisnya berapa,” pungkasnya. (*)