Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MI di Banyuwangi Ajukan Banding

oleh -711 Dilihat
IMG 20251216 WA0033
Kuasa Hukum R, Tedjo Rifai.

KabarBaik.co – Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan DCNA, 7 tahun, siswi MI di Kalibaru, Banyuwangi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Banyuwangi pada sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (14/12) lalu.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut R dengan hukuman 10 tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa berinisial R, 14 tahun dan keluarganya tetap berkeyakinan tidak bersalah. Oleh karena itu mereka mengajukan banding.

“Hari ini kami mendaftarkan kuasa banding dari terdakwa R di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Ahmad Rifai alias Tedjo, Kuasa Hukum Terdakwa R, Selasa (16/12).

Tedjo mengungkapkan, pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan pada 9 Desember lalu. Pihaknya saat ini tengah menyelesaikan memori banding yang rencananya akan diserahkan pekan ini.

“Kami akan segera merampungkan memori banding dan mengajukannya selambat-lambatnya Kamis besok,” jelasnya.

Tedjo menegaskan, dengan diajukannya banding, maka putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa R tersebut belum dapat dijadikan rujukan hukum.

“Karena perkara ini sedang diajukan banding, maka putusannya belum inkrah. Sehingga belum bisa dijadikan rujukan siapa pun untuk menyatakan R bersalah atau tidak bersalah,” tegasnya.

Tedjo mengungkapkan jika ia telah mempelajari isi putusan dan berharap agar pihak kepolisian melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk membaca kembali isi putusan dan melanjutkan penyidikan. Karena kami yakin, seyakin-yakinnya terdakwa R tidak bersalah,” ujarnya.

Tedjo menambahkan, upaya banding dilakukan atas permintaan pihak keluarga. Ia menilai, keterlibatan R dalam kasus ini belum terbukti secara terang benderang.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami baca di putusannya, tidak terang benderang seterang cahaya bahwa pelakunya adalah R. Dan kami nanti akan berupaya semaksimal mungkin meminta keadilan di Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa memutus seadil-adilnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.