KabarBaik.co – Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan absen dalam sidang mediasi kedua gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Kuasa hukum Denada menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan masih menjalani aktivitas syuting di luar daerah. Ini merupakan kali kedua Denada absen dalam agenda mediasi perkara tersebut.
Menyikapi ketidakhadiran itu, mediator PN Banyuwangi menawarkan solusi agar proses mediasi tetap dapat berjalan, yakni dengan memfasilitasi kehadiran Denada secara daring melalui video conference.
“Karena Denada tidak hadir, bisa dilakukan mediasi via Zoom atau via video call,” ujar kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono.
Menurut Firdaus, opsi mediasi daring tersebut ditawarkan sebagai bentuk upaya pengadilan untuk menggali itikad baik dari para pihak. Terlebih, mediasi terakhir dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025 mendatang.
Apabila Denada kembali berhalangan hadir secara langsung, ia diharapkan dapat mengikuti proses mediasi melalui sambungan video.
Firdaus menambahkan, PN Banyuwangi telah memberikan ruang dan kemudahan agar proses mediasi tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap Denada dapat memanfaatkan fasilitas tersebut apabila memang tidak memungkinkan hadir secara langsung.
“Kami berharap jika memang ada itikad baik, mediasi dapat dijalankan sesuai dengan agendanya,” tegas Firdaus.
Diketahui sebelumnya, Ressa Rizky Rossano menggugat Denada atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun. Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.
Firdaus menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung atas gugatan tersebut. Bahkan, pihak Ressa menyatakan kesiapan untuk menjalani tes DNA apabila diminta oleh pengadilan guna membuktikan klaim hubungan biologis antara Ressa dan Denada.






