KabarBaik.co, Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Rabu (22/4).
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Gugatan ditolak. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Iqbal, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, putusan tersebut sekaligus mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Denada. Dalam eksepsi itu, disebutkan bahwa gugatan seharusnya tidak diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurutnya, alasan utama penolakan karena kompetensi perkara dinilai bukan berada di ranah pengadilan negeri. Selain itu, Denada sebagai tergugat juga berdomisili di Tangerang, Jawa Barat.
“Majelis hakim menilai kompetensinya bukan di pengadilan negeri, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, sidang putusan sela tersebut digelar tanpa kehadiran kedua belah pihak. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh penggugat.
“Kami belum tahu apakah ada upaya hukum lanjutan. Apa pun itu, kami siap,” tegasnya.
Ia juga menyebut, sejak awal pihaknya telah menyarankan agar gugatan dicabut. Pasalnya, hubungan antara Denada dan Ressa disebut telah membaik.
Sebelumnya, Denada sempat mengunggah momen kebersamaan dengan Ressa melalui media sosial pada Maret lalu. Keduanya terlihat akrab dalam unggahan tersebut.
Diketahui, Ressa mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi pada awal Januari 2026. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar karena merasa kebutuhan hidupnya tidak dipenuhi.






