KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik telah resmi mengumumkan penetapan satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil Bbupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Proses penetapan ini berlangsung setelah melalui serangkaian tahapan. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi baik secara administratif maupun faktual.
Berdasarkan keputusan Nomor 1594 Tahun 2024, KPU Gresik menetapkan pasangan calon yang terdiri dari Fandi Akhmad Yani sebagai calon bupati, dan Asluchul Alif sebagai calon wakil bupati Gresik.
“Hanya ada satu pasangan calon, yaitu Fandi Akhmad Yani dan dokter Asluchul Alif,” ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, pada Minggu (22/9).
Sebagaimana diketahui, Gus Yani adalah Bupati petahana, sedangkan Dokter Alif sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Gresik.
Pihak KPU memastikan penetapan ini sudah melalui verifikasi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Paslon tunggal ini mendapat dukungan 17 gabungan partai politik. Yakni Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Gelora.
Dengan ditetapkannya paslon ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut 23 September 2024. Kemudian masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dan hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024. (*)