YLKI Jatim Soroti Lemahnya Pengawasan Minyak Goreng Kemasan

oleh -451 Dilihat
polda scaled
Ditreskrimsus Polda Jatim temukan sejumlah kemasan Minyakita yang tak sesuai standar. (Yudha)

KabarBaik.co – Kasus minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran isi kemasan menuai kekecewaan di kalangan masyarakat. Konsumen merasa dirugikan dan berharap pemerintah bertindak tegas terhadap produsen nakal. Meski sulit mendapatkan ganti rugi, mereka mendesak adanya pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan di pasaran. Ketua YLKI Jatim, Said Sutomo menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya pelanggaran dalam tata niaga perdagangan.

“Nah, dalam hal ini, bagaimana peran pemerintah dalam perlindungan konsumen? Apakah sudah efektif atau belum?” katanya, Senin (17/3).

Ia menegaskan bahwa instansi terkait, baik yang mengatur perdagangan maupun penegakan hukum, seharusnya bisa mencegah produsen yang berlaku curang. Jika pengawasan berjalan efektif, maka kasus terkait kualitas dan kuantitas barang konsumsi, terutama kebutuhan pokok masyarakat, tidak akan terjadi.

“Ternyata, dalam ketertiban tata niaga perdagangan nasional, pemerintahan belum efektif,” katanya.

YLKI Jatim menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dalam kasus ini sangat jelas. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Jadi, itu yang harus diefektifkan, bagaimana peran PNS, penyidik, dan pegawai negeri sipil (PNS) bisa melalui sebuah tindakan hukum. Jadi, petugas penegak hukum itu harus bisa efektif dan memberikan efek jera,” imbuhnya.

Menurut Said, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia berharap regulasi yang ada benar-benar diterapkan demi melindungi hak masyarakat dari praktik dagang yang merugikan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.