Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya

oleh -567 Dilihat
IMG 20250312 WA0042
Petugas peragakan pengukuran isi minyakita menggunakan alat ukur transparan. (Yudha)

KabarBaik.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (12/3).

Petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dan kualitas produk Minyakita yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat dugaan pengurangan volume minyak dalam kemasan serta kualitas yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

kabarbaik lebaran

“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik. Ada dugaan pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat produksi dan distribusi minyak goreng palsu. Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pada 11 Maret 2025.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng Minyakita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam wadah satu liter dan lima liter, namun dengan isi yang lebih sedikit dari standar seharusnya.

“Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kemasan lima liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan satu liter hanya berisi antara 800 hingga 890 mililiter. Praktik ini merugikan konsumen yang tidak menyadari pengurangan isi dalam produk yang mereka beli.

Pada penggerebekan kedua di wilayah Rungkut, Surabaya, pada 12 Maret 2025, petugas kembali menemukan sekitar empat ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas dalam kemasan satu liter dengan isi yang tidak sesuai standar.

“Isi bersihnya hanya sekitar 800 hingga 890 mililiter, padahal tertera satu liter,” imbuhnya. Gudang tempat produksi minyak goreng palsu tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.

Budi menegaskan bahwa kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya lokasi produksi lain.

“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.