PN Mataram Tolak Praperadilan Mantan Bupati Sumbawa, Tersangka Korupsi Masker Covid-19

oleh -205 Dilihat
Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany (kanan) saat akan dibawa ke sel tahanan di Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany (kanan) saat akan dibawa ke sel tahanan di Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020. Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, membenarkan putusan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan pertimbangan hukum hakim tunggal I Putu Suyoga dalam menjatuhkan amar putusan. “Benar, putusannya NO,” kata Kelik, Selasa (7/7).

Kelik mengatakan salinan putusan akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, yang mewakili penyidik Polresta Mataram dalam sidang praperadilan, juga membenarkan hasil putusan tersebut.
“Putusannya NO,” ujarnya singkat.

Menurut Azas, hakim menilai pencantuman Kejaksaan Negeri Mataram sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan tidak tepat atau error in persona. Sebab, pokok permohonan berkaitan dengan proses penyidikan, sedangkan Kejari Mataram telah memasuki tahap penuntutan setelah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 15 April 2026.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, seluruh pokok permohonan yang diajukan Dewi Noviany tidak diperiksa lebih lanjut dan status tersangkanya tetap berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020. Penyidik menduga terjadi praktik mark up dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Selain Dewi Noviany, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Lalu Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, Kepala Bidang UKM Chalid Tomassong Bulu, PPTK M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Dewi Noviany sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa mendampingi Mahmud Abdullah. Setelah Mahmud Abdullah meninggal dunia pada 2024, Dewi Noviany dilantik sebagai Bupati Sumbawa dan menyelesaikan sisa masa jabatan hingga berakhir pada 2025.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.