KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jember meminta OPD terkait agar melakukan pemgecekan atas kasus dugaan praktik curang merk MinyaKita.
Pasalnya, beberapa hari terakhir persoalan tersebut mencuat karena volume kemasannya yang tidak sesuai dengan isi aslinya.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, persoalan ini juga harus ada tindakan tegas di tingkat daerah, khusunya Jember.
“Kami mendapatkan informasi bahwa volume minyakita ini diduga dicurangi, maka kami langsung mengecek dengan membeli minyak goreng dengan merek tersebut dan memang ada selisih,” ujar Candra, Rabu (12/3).
Ia pun melakukan pengecekan langsung untuk membuktikan. Hasilnya memang ada selisih dari volume dengan tulisan yang tertera dalam kemasan ini sekitar 100 mililiter.
“Sengaja kami beli dua buah minyak dengan merek minyakita yakni dengan kemasan botol 1 liter dan kemasan pouch 1 liter,” imbuhnya.
“Kemudian kami mengecek langsung dengan takaran 1 liter, ternyata keduanya ada selisih sekitar 50 sampai 100 mililiter,” imbuh Candra.
Selain terkait perbedaan volume, ia juga mengecek harga beli kedua minyak goreng merek minyakita tersebut dan memang ada perbedaan.
Pasalnya, menurutnya minyakita ini merupakan produk subsidi dari pemerintah pusat untuk masyarakat.
“Ini produk subsidi dan sudah jelas ada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan, tapi dari kami membeli tadi ada selisih harga dengan HET,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menarik produk minyak goreng kemasan minyakita ini dari peredaran.
“Memang kemarin kami update berita, bahwa Kemendag sudah meminta minyakita ini yang volumenya di bawah kemasan untuk ditarik dari peredaran,” pungkasnya. (*)