KabarBaik.co, Malang – Sebanyak 1.752 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapat remisi umum bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8).
Dari jumlah tersebut, 27 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 17 orang di antaranya langsung dapat kembali ke masyarakat setelah masa pidananya dinyatakan habis usai dikurangi remisi.
Sedangkan 10 narapidana penerima RU II masih harus menjalani pidana subsider. Dengan demikian, mereka belum dapat langsung menghirup udara bebas meskipun telah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Kami memberikan hak pengurangan masa pidana berupa remisi umum,” ujar Christo, Senin (17/8).
Menurut Christo, tidak semua narapidana otomatis mendapatkan remisi. Pemberian hak tersebut dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk RU I tahun 2026, pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 265 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 384 orang dua bulan, 500 orang tiga bulan, 285 orang empat bulan, 240 orang lima bulan, dan 61 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara penerima RU II terdiri dari tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, empat orang dua bulan, lima orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tujuh orang lima bulan, serta tiga orang mendapatkan remisi enam bulan.
Lapas Kelas I Malang sendiri membawahi tiga wilayah hukum, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Data warga binaan yang disampaikan mencatat sebanyak 638 orang berasal dari Kota Malang, 1.130 orang dari Kabupaten Malang, dan 124 orang dari Kota Batu.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika dan bahan berbahaya sebanyak 945 orang. Kemudian 786 orang merupakan narapidana pidana umum, 19 orang terkait perkara korupsi, serta dua orang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, terdapat 303 narapidana yang belum diusulkan memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan. Mereka terdiri dari 29 orang yang masih dalam proses remisi susulan dan 65 orang yang masih menjalani pidana subsider.
Selain itu, 20 narapidana merupakan penghuni dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Sebanyak 136 orang mengalami pencabutan pembebasan bersyarat, 31 orang masuk Register F akibat melakukan pelanggaran di dalam lapas, 14 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, serta delapan orang memiliki tanggal ekspirasi sebelum Agustus.
Christo berharap pemberian remisi tidak sekadar dipandang sebagai pengurangan masa pidana. Menurutnya, hak tersebut harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Selain remisi, Lapas Kelas I Malang juga telah mengusulkan pemberian amnesti kepada 129 narapidana. Namun hingga kini, usulan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah. (*)








