KabarBaik.co – Selama bulan Juli 2025, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk 12 komplotan pelaku curanmor yang beraksi lintas kota. Kawasan Malang, Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang menjadi wilayah sasaran para pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, satu unit pikap, kunci T, ponsel, dan satu unit mesin motor hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dan melapor ke sejumlah polres seperti Polres Malang, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan.
“Berdasar laporan tersebut, Tim dari Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dengan sistem investigasi, sehingga dapat mengamankan 12 dari tersangka asal Malang, Pasuruan dan Lumajang,” terang Abast, Jumat 1 Agustus 2025.
Abast juga memaparkan bahwa para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok dengan target kendaraan yang sedang terparkir. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.
“Para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok dan mempunyai peran masing masing. Diantaranya ada yang menjadi sebagai eksekutor juga ada yang mengawasi area sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut curanmor memang menjadi perhatian khusus dari Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto.
“Pertama saya memberikan apresiasi kepada Jajaran Subdit Jatanras yang telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor ini, yang menjadi atensi khusus dari bapak Kapolda untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucapnya.
“Pengungkapan ini merupakan laporan masyarakat ke Polres setempat sejak pertengahan Juli lalu, dan disini terdapat 11 tempat kejadian perkara,” tambahnya.
Widi juga mengungkapkan bahwa satu dari 12 tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Polda Jatim pun langsung berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pembinaan.
“Untuk salah satu pelaku yang merupakan anak berperkara dengan hukum, kami sudah berkoordinasi dan menyerahkan Bapas untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelas tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. (*)







