12 Komplotan Curanmor Antar-Kota Digulung Jatanras Polda Jatim, 17 Motor Disita

oleh -477 Dilihat
41512b58 27cc 4618 b97f 2d5f951c2705
Sejumlah pelaku curanmor hanya bisa menunduk saat berada di Mapolda Jatim (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Selama bulan Juli 2025, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk 12 komplotan pelaku curanmor yang beraksi lintas kota. Kawasan Malang, Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang menjadi wilayah sasaran para pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, satu unit pikap, kunci T, ponsel, dan satu unit mesin motor hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dan melapor ke sejumlah polres seperti Polres Malang, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan.

“Berdasar laporan tersebut, Tim dari Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dengan sistem investigasi, sehingga dapat mengamankan 12 dari tersangka asal Malang, Pasuruan dan Lumajang,” terang Abast, Jumat 1 Agustus 2025.

Abast juga memaparkan bahwa para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok dengan target kendaraan yang sedang terparkir. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.

“Para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok dan mempunyai peran masing masing. Diantaranya ada yang menjadi sebagai eksekutor juga ada yang mengawasi area sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut curanmor memang menjadi perhatian khusus dari Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto.

“Pertama saya memberikan apresiasi kepada Jajaran Subdit Jatanras yang telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor ini, yang menjadi atensi khusus dari bapak Kapolda untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucapnya.

“Pengungkapan ini merupakan laporan masyarakat ke Polres setempat sejak pertengahan Juli lalu, dan disini terdapat 11 tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Widi juga mengungkapkan bahwa satu dari 12 tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Polda Jatim pun langsung berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pembinaan.

“Untuk salah satu pelaku yang merupakan anak berperkara dengan hukum, kami sudah berkoordinasi dan menyerahkan Bapas untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelas tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.