13 Agustus Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi: Menelusuri Sejarah Lahirnya Pengawal Konstitusi

oleh -120 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 13 at 6.05.05 AM
Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi

KabarBaik.co – Setiap tanggal 13 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang lahirnya salah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki peran sebagai pengawal konstitusi dan penegak keadilan konstitusional.

Pada 13 Agustus 2026 ini, Mahkamah Konstitusi genap berusia 23 tahun, setelah resmi lahir pada 13 Agustus 2003.

Sejarah pembentukan MK tidak terlepas dari perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada era Reformasi. Gagasan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi mulai mendapatkan landasan konstitusional melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001.

Dalam perubahan tersebut, keberadaan MK dirumuskan antara lain dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi lahirnya lembaga peradilan yang secara khusus menangani perkara-perkara konstitusional.

Setelah amanat konstitusi tersebut ditetapkan, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Pembahasan tersebut akhirnya menghasilkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah serta disahkan pada 13 Agustus 2003. Pada hari yang sama, undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2003, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Tanggal 13 Agustus 2003 kemudian disepakati oleh para hakim konstitusi sebagai hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Karena itu, setiap 13 Agustus diperingati sebagai HUT MK.

Sebelum MK terbentuk secara kelembagaan, Mahkamah Agung (MA) untuk sementara menjalankan fungsi yang nantinya menjadi kewenangan MK. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatur masa transisi pembentukan MK.

Tahapan pembentukan MK kemudian berlanjut. Pada 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 menetapkan sembilan hakim konstitusi pertama. Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2003, para hakim konstitusi tersebut mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara.

Sementara itu, pada 15 Oktober 2003, terjadi pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Momentum tersebut menandai mulai beroperasinya MK dalam menjalankan kewenangannya sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang independen.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK memiliki sejumlah kewenangan konstitusional. Di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan UUD 1945.

Dengan kewenangan tersebut, keberadaan MK menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip supremasi konstitusi sekaligus memberikan ruang bagi warga negara untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Peringatan HUT MK setiap 13 Agustus pun bukan sekadar penanda bertambahnya usia lembaga. Momentum tersebut menjadi pengingat atas pentingnya menjaga konstitusi, demokrasi, independensi kekuasaan kehakiman, serta kepastian hukum dalam kehidupan bernegara.

Sejak dibentuk pada 2003, MK diharapkan terus menjalankan perannya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus menjadi salah satu pilar dalam memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai UUD 1945. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.