KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya memasuki babak baru. Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pada Kamis (12/8) untuk menguji kesesuaian fakta lapangan atas tewasnya G, 53.
Rekonstruksi ini menghadirkan langsung dua tersangka, yakni DM, 19, yang merupakan anak angkat korban serta pacarnya, NJS, 28.
Dalam proses reka ulang tersebut, kedua pelaku memperagakan puluhan adegan secara mendetail, mulai dari awal perencanaan hingga proses mengubur jasad korban di belakang rumah.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyampaikan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar sesuai rencana.
“Ada 59 adegan. Tidak ada fakta baru, hanya perubahan dikit-dikit, ada tambahan dikit yang sudah kami kemas, sudah kami sesuaikan dengan alur yang nyata dan benar,” ujar AKP Sukaca menjelaskan hasil reka adegan.
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri langsung oleh jajaran kepolisian dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kronologi kejadian selaras dengan berkas pemeriksaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tahapan ini sangat krusial untuk memperkuat pembuktian di persidangan kelak.
“Adegannya dari awal mulai dari perencanaan, ngasah pisau sampai terjadi eksekusi dan terakhir penggalian sudah kami lakukan semuanya,” kata AKP Sukaca.
Aksi teror domestik yang diotaki anak angkat korban ini dilatarbelakangi rasa sakit hati yang mendalam. Korban diketahui sering memperlakukan tersangka DM secara kasar dan memukulnya.
Akumulasi rasa dendam tersebut memicu aksi nekat DM dan pacarnya untuk menghabisi nyawa korban pada pertengahan Juli lalu.
“Jadi kami sama JPU sudah selalu koordinasi terkait perkara ini, makanya rekonstruksi ini adalah upaya terakhir untuk meyakinkan kami penyidik dan JPU,” pungkas AKP Sukaca.
Saat ini, DM dan NJS telah mendekam di Rutan Kelas IIB Nganjuk sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara.






