18 Agustus Hari Konstitusi RI: Menilik Sejarah Lahirnya UUD 1945 dan Maknanya bagi Bangsa

oleh -168 Dilihat
Hari Konstitusi RI
Hari Konstitusi RI

KabarBaik.co – Sehari setelah bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan, masyarakat kembali diingatkan pada salah satu tonggak penting perjalanan ketatanegaraan. Setiap 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia, bertepatan dengan momentum disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara.

Tanggal 18 Agustus memiliki arti penting dalam sejarah Indonesia. Jika Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menandai lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka, maka sehari setelahnya, para pendiri bangsa menetapkan landasan konstitusional bagi negara yang baru berdiri tersebut.

Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang dan mengesahkan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI juga menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden serta membentuk pemerintahan awal Republik Indonesia.

Penetapan UUD 1945 menjadi tonggak penting karena konstitusi menjadi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur prinsip-prinsip dasar negara, hubungan antarlembaga negara, sekaligus menjadi landasan dalam menjamin hak dan kewajiban warga negara.

Meski peristiwa pengesahan UUD 1945 berlangsung sejak 18 Agustus 1945, penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Konstitusi baru dilakukan secara resmi pada 2008. Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.

Gagasan memperingati Hari Konstitusi sebelumnya muncul dari Lembaga Kajian Konstitusi (LKK). Delegasi LKK yang dipimpin Prof. Dr. Sri Soemantri menemui pimpinan MPR pada 12 Agustus 2008 dan mengusulkan agar Indonesia memiliki peringatan khusus untuk mengenang sejarah konstitusinya. Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan dan ditindaklanjuti hingga diterbitkannya Keppres Nomor 18 Tahun 2008.

Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur nasional. Peringatan ini lebih diarahkan sebagai momentum untuk mengingat kembali perjalanan konstitusi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perjalanannya, konstitusi Indonesia mengalami dinamika. Setelah periode awal berlakunya UUD 1945, Indonesia pernah menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945. Setelah memasuki era Reformasi, UUD 1945 kemudian mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Perubahan tersebut membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem ketatanegaraan, antara lain pembatasan masa jabatan presiden, penguatan mekanisme checks and balances, pengaturan hak asasi manusia, serta penataan kelembagaan negara.

Peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen bangsa memahami dan menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum yang tersimpan dalam arsip negara. UUD 1945 menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sekretariat Negara juga menegaskan bahwa UUD 1945 harus menjadi rujukan dalam penyelenggaraan negara, termasuk menjadi sumber utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa sekaligus merefleksikan sejauh mana nilai-nilai konstitusi telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika kemerdekaan adalah pintu gerbang lahirnya Indonesia, maka konstitusi menjadi salah satu fondasi yang menjaga agar perjalanan bangsa tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, keadilan, dan cita-cita bernegara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.