KabarBaik.co – Masa kerja 19 kepala desa yang ada di Kota Batu resmi ditambah dua tahun. Bersamaan dengan itu pula sebanyak 137 BPD juga ditambah masa kerjanya selama dua tahun. Dari 19 kepala desa tersebut, sebagian berakhir pada 2027 mendatang, dan lima orang berakhir pada 2030.
Perpanjangan masa kerja ditandai pengukuhan secara langsung oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung di Graha Pancasila Balaikota Among Tani, Kota Batu, Kamis sore (4/7). Menurut Aries, perpanjangan masa tugas kepala desa dan BPD merupakan berkah tersendiri.
“Dengan semakin bertambahnya masa tugas, berarti pengabdian lebih dipertajam lagi dengan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Aries. Menurutnya, perpanjangan masa tugas dimaksudkan agar masyarakat merasakan apa yang dikerjakan perangkat desa.
Aries menegaskan tujuan utama perangkat negara yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tujuan kita antara Pemkot Batu dan pemerintah desa adalah sama, kita bersinergi meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aries, pemerintah desa merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kota. Dengan begitu, penambahan masa kerja selama dua tahun akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan diharapkan tidak ada lagi kemiskinan.
“Tidak ada salahnya pandangan kita tujukan kepada masyarakat. Kita memimpin melayani masyarakat. Jika semua itu hanya mengejar jabatan, itu akan sia-sia,” tandas Aries. (*)