2 Kasus Aset Publik Saat Ini Tengah Ditangani Kejari Sidoarjo, Apa Saja?

oleh -66 Dilihat
2195e7b8 809e 421a 94ce 3854cb27c466
Gedung Kejari Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Kejari Sidoarjo saat ini sedang menangani dua perkara berbeda yang berkaitan dengan pengelolaan aset publik di Sidoarjo. Dua perkara tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman serta kasus pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Perkara TKD Taman mencuat setelah BPK menemukan adanya pemanfaatan aset desa yang diduga menyimpang dari ketentuan. Dalam temuan tersebut, tercatat sebanyak 56 bangunan permanen berdiri di atas lahan yang berstatus Tanah Kas Desa.

Menindaklanjuti temuan itu, Kejari Sidoarjo telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat wilayah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri fungsi pengawasan serta pelaksanaan rekomendasi BPK terkait pengelolaan aset negara dan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

“Memang ada pemeriksaan, tetapi sejauh ini masih sebatas klarifikasi. Perkembangan detailnya ada di bidang pidana khusus,” ujar Hadi.

Hingga kini, Kejari Sidoarjo belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara TKD Taman. Proses hukum masih difokuskan pada pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta.

Sementara itu, untuk perkara pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kejari Sidoarjo telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan empat orang tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, salah satunya Kepala Desa Tambaksawah berinisial IF.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan bahwa rusunawa yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo tersebut dikelola oleh pemerintah desa bersama pihak swasta sejak 2008 hingga 2022. Namun, pengelolaannya tidak melalui sistem resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Penerapan pengelolaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Roy.

Dalam kasus Rusunawa Tambaksawah, Kejari Sidoarjo memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 9,7 miliar.

Pengamat hukum Ahmad Fauzi menilai pemeriksaan aparat wilayah dalam kasus TKD Taman merupakan langkah wajar dalam proses klarifikasi. Menurutnya, keberadaan bangunan permanen di atas aset pemerintah tidak terlepas dari fungsi pengawasan aparat setempat.

“Aparat wilayah biasanya dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan ketika terjadi pemanfaatan aset yang tidak semestinya,” ujarnya.

Fauzi menambahkan kelanjutan penanganan perkara akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memperbaiki sistem pengawasan aset daerah.

“Sangat disayangkan bisa muncul puluhan bangunan permanen di atas Tanah Kas Desa,” kata Subandi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.