KabarBaik.co, Sidoarjo – Kondisi lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, menuai kritik tajam dari DPRD Sidoarjo. Aset milik Pemkab yang seharusnya produktif justru terbengkalai dan berubah menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Muchammad Rafi Wibisono menilai Pemkab lalai dalam mengelola aset daerah. Ia menyebut pembiaran tersebut tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan sampah rumah tangga dan plastik menggunung di sejumlah titik. Bau menyengat tercium, bahkan asap dari pembakaran sampah kerap masuk ke permukiman.
“Ini aset pemerintah yang dibiarkan berubah jadi sumber penyakit. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegas Rafi, Kamis (16/4).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan berbagai penyakit. Warga sekitar pun disebut menjadi pihak yang paling terdampak.
“Warga tiap hari hirup asap. Ini jelas mengganggu kesehatan. Pemerintah harus hadir, jangan seolah-olah tutup mata,” ujarnya.
Selain mengkritik Pemkab, Rafi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset daerah. Ia mendesak agar segera dilakukan penertiban dan penutupan akses bagi pembuangan sampah liar.
Ia juga meminta Pemkab segera menentukan arah pemanfaatan lahan tersebut agar tidak terus menjadi sumber masalah. Menurutnya, lahan strategis itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rafi mendorong agar lahan dialihfungsikan menjadi fasilitas umum seperti taman, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, hingga tempat pengolahan sampah terpadu seperti TPST atau TPS3R.
“Karena lokasinya luas, lahan ini bisa dimanfaatkan untuk menampung sampah dari beberapa wilayah, bukan dibiarkan liar seperti sekarang,” katanya.
Keluhan warga Bebekan disebut sudah berlangsung lama tanpa penanganan serius. DPRD pun meminta Pemkab segera bertindak cepat dan konkret.
Rafi menegaskan, pengelolaan aset daerah harus kembali pada tujuan utamanya, yakni memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber keresahan. (*)






