2 Pelaku Curanmor di Mojokerto Diringkus, Satu Dapat Hadiah Timah Panas

oleh -157 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 10 at 7.42.21 AM
Polisi ketika menunjukan barang bukti di hadapan wartawan (istimewa)

KabarBaik.co– Dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Mojokerto dan sejumlah kota di Jawa Timur diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Salah satu pelaku bahkan terpaksa ditembak petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kedua pelaku diketahui berinisial MHA (32) asal Gresik dan MR asal Lamongan. Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga di sebuah warung kopi di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada 1 Oktober 2025 lalu.

“Salah satu pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha kabur saat penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, Jumat (10/10).

Siko menjelaskan MHA merupakan seorang residivis. Ia diamankan petugas saat berada di tempat kos di Mojokerto. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit motor hasil curian, yakni Honda BeAT dan Yamaha Aerox.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, beberapa pelat nomor, dan KTP.

“Modus operandi pelaku yakni merusak kunci motor dengan kunci T serta memotong pengaman rem cakram. Motor hasil curian mereka jual sekitar Rp 4 juta per unit,” terang Siko.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menambahkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan motor di depan warung kopi tempatnya bekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Motor diparkir dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Saat pagi, motor sudah hilang,” ungkap Herdiawan.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto Kota.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, karena diduga kuat pelaku juga terlibat dalam kasus curanmor lain di sejumlah wilayah di Jawa Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.