2 Tersangka Korupsi Hibah UMKM Siska dan Joko Dikirim ke Rutan Gresik, Ini Peran dan Modusnya

oleh -785 Dilihat
IMG 6840 scaled
Tersangka Joko Pristiwanto saat ditahan Kejari Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan dua tersangka korupsi dana hibah UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto. Keduanya dikirim ke Rutan Kelas IIB Gresik menggunakan mobil tahanan, Senin (14/10).

Fransiska atau Siska merupakan Kabid UKM dan Koperasi Dinas Koperindag Gresik. Sementara Joko Pristiwanto adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dinas Koperindag Gresik.

Penahanan keduanya terbilang cukup lama, sebab Siska dan Joko telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2024 lalu. Mereka memiliki peran vital dalam dugaan korupsi dana hibah UMKM sebesar Rp 17,6 miliar yang disalurkan kepada 774 Kelompok Usaha Mikro (KUM) tersebut.

Sebelum dikirim ke Rutan Gresik, Siska dan Joko kembali menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB di Ruang Penyidik Kejari Gresik. “Melakukan klarifikasi terhadap beberapa barang bukti, dan konfrontir tehadap barang-barang bukti yang selama ini telah kita tunjukan di pengadilan,” beber Kejari Gresik, Nana Riana.

Secara umum, kasus ini adalah kualitas maupun kuantitas barang yang diberikan kepada UMKM tidak sesuai dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dan surat pesanan.

“Adapun keterlibatan JP (Joko Pristiwanto) sebagai PPBJ melakukan pembelian barang atau melakukan pemesanan barang sesuai harga yang tertera pada DPPA. Akan tetapi, baik kualitas maupun kuantitas yang diterima itu tidak sesuai. Sehingga terdapat selisih harga,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, peran Siska selaku Kabid UKM dan Koperasi merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Joko Pristiwanto dan Malahatul Fardah melakukan pencairan anggaran. Padahal ia tahu bahwa barang tersebut tidak sesuai spek dan jumlah sebagaimana DPPA. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.

IMG 6725
Tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari saat ditahan Kejari Gresik. (Foto: Andika DP)

Siska sendiri sebenarnya sudah ditahan sejak Kamis (10/10) lalu. Akan tetapi kembali dihadirkan dalam pemeriksaan dan dikirim kembali ke Rutan Gresik bersama Joko Pristiwanto hari ini.

Nana Riana juga menyebut bahwa selain Siska dan Joko, dua orang sudah berstatus terpidana yakni Malahatul Fardah (Mantan Kepala Dinas Koperindag Gresik) dan Ryan Fibrianto (penyedia barang). Fardah divonis 1,5 tahun penjara, sementara Ryan 1 tahun.

“Dan sekarang putusan tersebut sekarang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap keduanya (Fardah dan Ryan),” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan bahwa para empat orang yang terlibat dalam korupsi hibah UMKM ini memiliki unsur kesengajaan, atau mensrea (niat jahat). Salah satu modusnya yakni mencairkan anggaran di akhir tahun.

“Dalam hal ini ada kesengajaan, dalam bentuk mensrea itu dilaksanakan di akhir tahun. Dengan waktu yang sangat mepet, dengan jumlah yang sangat banyak, ribuan barang untuk 774 UMKM. Seharusnya pelaksanaannya itu bisa sesuai DPPA dan surat pesanan, nah ternyata para UMKM yang diterima barang dengan kualitas down grade. Baik kualitas maupun kuantitas. Di sini ada selisih harga, dan selisih harga ini sudah direncanakan. Sehingga terjadi kerugian negara,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.