2 Warga Tewas Pesta Miras, Bupati Kediri Perintahkan Operasi Oplosan

oleh -108 Dilihat
42bfeb05 5921 433d 8c1b d0b2ff61b6de
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana

KabarBaik.co – Dua orang tewas akibat pesta miras saat acara sound horeg di Kediri. Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal, khususnya oplosan yang berbahaya dan telah merenggut nyawa warga.

Dalam pernyataannya, Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito ini telah memerintahkan Satpol PP untuk memperluas jangkauan patroli serta melakukan operasi yustisi di berbagai wilayah, terutama titik-titik yang rawan peredaran miras.

“Terkait adanya warga Kabupaten Kediri yang meninggal karena miras oplosan, saya sudah minta Satpol PP untuk operasi. Gak usah jauh-jauh sampai ke Kepung, di kawasan SLG aja ini masih ada, saya yakin,” tegas Mas Dhito, Rabu (6/8).

Mas Dhito mengungkapkan keprihatinannya atas hasil investigasi kepolisian yang menyebutkan bahwa kadar alkohol dalam miras oplosan tersebut mencapai 96 persen. Kadar tersebut bahkan melebihi standar alkohol medis yang biasa digunakan untuk antiseptik.

“Kalau penyakit luka saja itu biasanya hanya butuh alkohol 70 persen untuk membasuh. Ini 96 persen diminum, itu jelas sangat berbahaya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut peran pemerintah daerah akan difokuskan pada patroli dan pencegahan, bekerja sama erat dengan aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk tindakan represif.

“Langkah dari Pemkab tentu bekerja sama dengan Polres. Kami memang tidak punya kewenangan untuk penggeledahan, tapi kami punya kewenangan untuk patroli. Dan ini akan kami maksimalkan,” lanjutnya.

Bupati Hanindito tak hanya memfokuskan pengawasan di titik-titik hiburan malam, namun juga menaruh perhatian serius pada kemungkinan peredaran miras oplosan di kalangan pelajar.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk masuk ke sekolah-sekolah. Kami khawatir miras ini sudah menyasar anak-anak sekolah. Ini sudah darurat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polres Kediri telah menetapkan Phoniamtarja (51), seorang pemilik warung di wilayah Kepung sebagai tersangka utama kasus miras oplosan. Pelaku diketahui meracik sendiri miras dengan alkohol industri berkadar 96 persen, dicampur sirup dan beras kencur untuk mengelabui konsumen.

Polisi menyita 57 jerigen, botol-botol sirup, dua botol miras oplosan siap edar, serta gelas takar sebagai barang bukti. Phoniamtarja dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.