KabarBaik.co – DPRD Kota Blitar menemukan dugaan baru terkait kepatuhan aturan pasar modern. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar Rakyat dan Modern mendata sedikitnya 20 toko modern berjejaring yang tampil dengan branding toko lokal, namun masih menjalankan praktik layaknya jaringan ritel modern.
Temuan tersebut diungkap setelah tim Pansus melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik. Ketua Pansus, Yohan Tri Waluoyo, menyebut pola yang ditemukan cukup terang: barang yang dijual hingga penataan gerai masih identik dengan ritel berjejaring. “Produk yang dijual sama, bangunan standar jaringan, bahkan seragam pegawainya juga,” ujar Yohan, Rabu (10/12).
Menurutnya, praktik tersebut menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda baru. Pansus dalam waktu dekat akan mengundang Disperindag Kota Blitar untuk meminta penjelasan dan membahas langkah selanjutnya. “Temuan ini menjadi evaluasi, karena aturan harus dijalankan,” katanya.
Di sisi lain, jumlah ritel modern saat ini dinilai sudah melebihi batas. Yohan mencatat 42 toko modern beroperasi di Kota Blitar. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018, pendirian pasar modern dibatasi hanya 22 unit, dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut diduga tak dipatuhi oleh sejumlah pelaku usaha. Yohan menilai kondisi itu perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih jelas. “Ada dugaan aturan dilanggar. Karena itu Raperda baru harus mengatur lebih jelas,” tandas Yohan. (*)








