24 Perguruan Seni Beladiri Ikuti Kejurkab IPSI Jember

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra
oleh -68 Dilihat
Peserta saat mengikuti turnamen Kerjurkab Kabupaten Jember. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Sebanyak 24 perguruan seni beladiri mengikuti Kejurkab yang diadakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jember. Hal itu untuk melestarikan budaya yang dimiliki oleh negara dan juga untuk persiapan Porprov dan Popda.

Dalam turnamen ini IPSI juga berkoordinasi dengan semua perguruan silat yang ada di Kabupaten Jember.

Sofyan Tsauri, Wakil Ketua 2 Bidang Pembinaan Prestasi mengatakan, pihaknya mengundang semua perguruan silat di Jember, terutama para atlet dan pelatih, karena wajib mengikuti sosialisasi mengenai peraturan pertandingan.

“Para atlet wajib mengikuti sosialisasi mengenai peraturan terbaru dari IPSI,” ungkap Sofyan, Rabu (3/7).

Ia mengatakan, IPSI memiliki target minimal masuk ke dalam 5 besar untuk mempersiapkan Porprov dan Popda.

“Pasti, Porprov dan Popda memiliki target minimal masuk dalam 5 besar,” tambahnya.

Setiap turnamen yang dilaksanakan memiliki kelas yang berbeda.

“Setiap lomba memiliki kelas dari kelas A sampai H. Kelas A kisaran berat badan 40-50 kg, kelas B 50-55 kg,” ujar Sofyan.

Turnamen kali ini melibatkan kelas remaja, taruna, maupun dewasa, pertandingan antara kelas taruna, remaja, dan dewasa. Remaja harus melawan remaja,

“Setiap tahun IPSI memiliki 44 event yang dilaksanakan secara mandiri. IPSI Jember memiliki 44 event yang dilaksanakan tanpa bantuan biaya dari Pemda,” ungkap Sofyan.

24 perguruan pencak silat mengikuti turnamen Kejurkab IPSI di GOR PKPSO Kaliwates.

“69 atlet taruna persiapan Porprov X 2025 dan 132 atlet remaja persiapan Popda 2024,” katanya.

Atlet yang mewakili turnamen ini adalah juara 1 jika lulus Training Camp (TC). mewakili adalah juara satu selama bisa menjaga performanya,” tambah Sofyan.

“Para anggota perguruan harus memiliki didikan yang tegas. Anak didik harus dilatih dengan tegas dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dia juga menyarankan penyelesaian masalah melalui musyawarah. ada permasalahan, harus diselesaikan dengan musyawarah, bukan di jalanan.

“Korban pengeroyokan memiliki hak melapor ke polisi, Jika masih terjadi masalah di jalan, pihak korban memiliki hak untuk melaporkan ke polisi,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.